Ibunya Punya Utang, Balita di Sidoarjo Diculik Pasangan Kekasih Asal Sleman

2 tersangka (baju tahanan) penculik balita di Polresta Sidoarjo.
Sumber :
  • Ahaddiini HM/VIVA Jatim

Sidoarjo, VIVA Jatim – Aksi nekat dilakukan BDN (23 tahun) dan ADR (22). Pasangan kekasih asal Sleman, Yogyakarta, itu menculik balita asal Sedati, Kabupaten Sidoarjo, gara-gara orang tua (ortu) si bocah berutang dan tak kunjung membayar. BDN dan ADR pun akhirnya ditangkap polisi.

img_title Polres Tuban Berstatus Kepolisian Resor Kota, Berikut Daftar Polresta di Jawa Timur

“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi M Ainur Rofiq kepada wartawan pada Senin kemarin, dikutip VIVA Jatim pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Dia menjelaskan, ADR dan ibu korban sebetulnya bersahabat. Satu waktu ibu korban berutang kepada ADR, tapi tak kunjung dibayar. Bukannya dengan cara baik-baik, ADR dan kekasihnya justru mengambil langkah yang melanggar hukum. Keduanya menculik anak dari si pengutang yang masih berusia satu tahun enam bulan.

img_title Diserahkan ke Lanudal Juanda, Taman Pintar Juanda JAPFA Diharapkan Jadi Ruang Edukasi

“Kepada polisi kedua pelaku pasangan kekasih ini mengaku dan nekat menculik bocah laki-laki yang baru berumur 1,6 tahun, karena ibu kandung korban memiliki utang sejumlah uang kepada pelaku ADR yang merupakan sahabat dari ibu korban," terang Ainur.

Polisi bergerak setelah ibu korban melapor, begitu mengetahui anaknya diculik oleh kedua pelaku. “Ibunya melapor setelah pelaku membujuk korban untuk ikut membeli susu kemasan kesukaan korban yang akhirnya dibawa kedua pelaku ke Sleman, Yogjakarta," imbuhnya.

img_title Polda Jatim Turun Tangan Kejar Pembunuh Sekretaris DPRKP Bangkalan

Tak butuk waktu lama, tim dari Polresta Sidoarjo berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya di Sleman, Yogyakarta. Korban sendiri dalam kondisi selamat.

Kedua pelaku kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, di antaranya sebuah handphone milik pelaku yang digunakan untuk mengobrol dengan ibu korban, dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Oleh penyidik, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.