SE Pengeras Suara Terbit, Polda Jatim Siap Tindak Sound Horeg Melanggar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast
Sumber :
  • Dokumen Humas Polda Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur bakal menindak tegas penggunaan pengeras suara atau sound system yang berlebihan, seperti dikenal umum dengan sound horeg, di lingkungan masyarakat dan mengganggu Kamtibmas.

img_title MUI Jatim Beberkan Alasan Mendasar Fatwa Haram Sound Horeg

Tindakan tegas dijatuhkan setelah Surat Edaran (SE) bersama Pemprov Jatim, Polda Jatim, dan Kodam V/Brawijaya diteken dan diterbitkan beberapa waktu lalu. SE tersebut menjadi dasar hukum penindakan.

"Surat edaran ini mengatur pembatasan penggunaan sound system, khususnya di Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa, 12 Agustus 2025.

img_title Polda Jatim Bangun Mako Kompi di Pasuruan, Jadi Basis Baru Personel Brimob

Dia menjelaskan, SE tersebut terbit mengacu pada 13 landasan hukum di atasnya. Di SE tersebut, ada 4 poin penting yang menjadi perhatian.

"Yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat,” tandas Jules.

img_title Kemarau Panjang, Polda Jatim Salurkan 37 Ribu Liter Air Bersih ke Warga

Berdasarkan aturan, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel. Sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel. Untuk kendaraan, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya.

Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran terkait itu, apalagi jika sound system yang digunakan menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

"Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Jules mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat.

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya.