Ratusan Biro Travel Terseret Kasus Kuota Haji, KPK: Leih dari 100
- viva.co.id
Jakarta, VIVA Jatim – Lebih dari 100 biro perjalanan atau travel disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terseret dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Kasus yang menggoyang Kementerian Agama (Kemenag) ini kini sudah tahap penyidikan.
Travel [biro perjalanan haji yang terseret] itu tidak hanya satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 [biro travel],” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, dikutip VIVA Jatim dari VIVA, Rabu, 13 Agustus 2025.
Dia menjelaskan, biro perjalanan tersebut mendapatkan jatah untuk memberangkatkan jemaah haji dari Kemenag. Masing-masing agen travel mendapatkan jumlah berbeda-beda, sesuai besar-kecilnya perusahaan agen perjalanan.
Biro perjalanan yang besar, lanjut Asep, juga mendapatkan jatah yang banyak. Sedangkan travel yang kecil tentu mendapatkan jatah yang lebih kecil. “Kalau travel yang kecil kebagian 10 atau dibuat 10,” ujar jenderal bintang satu itu.
Asep menuturkan, kuota haji 10 ribu untuk haji khusus itu diatur di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Berdasarkan SK itu, dari total 20 ribu kuota tambahan yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Diduga, terjadi pelanggaran pada proses pengaturan kuota tambahan tersebut. KPK pun mengusut dan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 lalu. KPK sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil hitungan awal , KPK menduga dugaan pelanggaran pengaturan kuota haji tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun. Namun, angka pastinya masih menunggu hasil penghitungan dari BPK.
Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh KPK, termasuk Menteri Agama saat kasus terjadi, Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan, KPK mengajukan permohonan cegah tangkal atau cekal terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur.