Warga Mojokerto Dituntut 5 Bulan Penjara gegara Jual Pertalite Ilegal
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Ari Setiawan (41), warga Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto, dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, Ari terbukti menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal.
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu, 13 Agustus 2025. Jalannya sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo.
Dalam tuntutannya, Ari menyatakan terdakwa melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yakni melakukan tindak pidana menyalahgunakan, mengangkut, dan memperdagangkan BBM bersubsidi tanpa izin dari pemerintah.
“Menjatuhkan pidana selama 5 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Ari, Rabu, 13 Agustus 2025.
Terdakwa membeli pertalite di SPBU dengan menggunakan mobil Daihatsu Grandmax S 1469 PR yang dimodifikasi bagian tangki untuk menampung BBM tersebut. Kemudian BBM dari tangki disalurkan ke jeriken menggunakan pompa listrik untuk selanjutnya dijual secara eceran.
Ia mempunyai bisinis pom mini di rumahnya di Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto. “Dia mengaku (membeli pertalite di SPBU) per minggu 150 -200 liter,” jelas Ari.
Menurut Ari, perbuatan terdakwa membeli pertalite di SPBU dengan modus tersebut tak melanggar hukum. Namun, praktik menjual kembali di pom mini miliknya itu yang melanggar hukum karena tanpa tanpa surat penugasan resmi dari pemerintah.
“Pembeliannya tidak bermasalah sepanjang tidak dijual kembali. Karena penjualan kembali harus mempunyai surat penugasan dari pemerintah atau Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menjual pertalite eceran seharga Rp 11.500 per liter.
“Dia hanya mendapat keuntungan Rp 1000 -1500 per liter,” tandas Ari.
Belajar dari kasus ini, Ari mengimbau masyarakat tidak menjual BBM tanpa izin karena memiliki konsekuensi hukum. Menjual bensin eceran tidak diperbolehkan berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelakunya bisa disanksi penjara bahkan denda hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan aturan itu, hanya badan usaha yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan berjualan BBM.“ Penjualannya harus dengan penugasan pemerintah. Karena dalam penugasan itu ada SOP dan mekanisme penjualan agar aman dan tidak membahayakan,” ungkap Ari.