Satpam Pemerkosa Siswi di Kota Mojokerto Dituntut 12 Tahun Bui
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Satpam SMPN 7 Kota Mojokerto, A Fathoni Nugroho (45), dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini, Fathoni terbukti melakukan pemerkosaan terhadap siswi di sekolah tersebut.
Tuntutan dibacakan Riska Apriliana dalam sidang yang digelar secara tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu, 13 Agustus 2025. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Fransiskus Wilfirdrus Mamo.
Fathoni mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Nurwaindah.
“Dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen kepada VIVA Jatim, Rabu, 13 Agustus 2025.
Dengan adanya tuntutan tersebut, Nurwaindah mengatakan akan mengajukan nota keberatan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Ia pun akan melampirkan sejumlah keadaan yang bisa meringankan hukuman kliennya.
“Kita akan mengajukan pledoi secara tertulis. Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya,” ungkap dia.
Berdasarkan keterangan polisi, Fathoni dua kali menyetubuhi korban pada Oktober dan November 2024 lalu. Saat itu korban duduk dibangku kelas 8.
Kejadiannya berlangsung di musala serta kamar mandi sekolah saat jam pulang sekolah. Korban dirayu sambil diancam agar mau diajak berhubungan intim.
Setelah melancarkan aksi tak senonohnya, Fathoni meminta korban tek menceritakan kepada siapa pun.
Korban menjadi sakit dan trauma akibat kekerasan seksual yang dialami. Remaja putri berusia 14 tahun itu juga merasa takut ketika bertemu tersangka di sekolah.
Setelah sekian lama dipendam sendiri, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.
keluarga korban mendatangi Unit PPA Satreskrim untuk melaporkan dugaan pemerkosaan ini pada Februari 2025 lalu. Hari itu juga, polisi menangkap Fathoni di rumahnya di wilayah Kecamatan Kranggan.
Kepada penyidik, tersangka yang bekerja sebagai satpam sekolah mengaku sudah lama menyukai korban.
Ayah dua anak itu kerap menghubungi korban lewat WhatsApp hingga akhirnya timbul hawa nafsu setiap bertemu.
Polisi menjerat Fathoni dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.