Cemburu Lihat Kekasihnya Berboncengan, Pemuda di Tuban Hajar Teman Pacar

Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Tuban, VIVA JatimSeorang pemuda berinisial AJ (22) asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap BL (21), pada Selasa 13 Agustus 2025, malam.

img_title Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Seorang ABK di Lamongan Ditangkap

Usut punya usut ternyata kasus penganiayaan itu terjadi karena AJ merasa cemburu setelah melihat korban berboncengan dengan kekasihnya berinisial MG. Akibat penganiayaan itu, korban BL menderita luka.

Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan, kasus penganiayaan itu bermula saat korban mengajak keluar MG yang diketuai merupakan pacar AJ pada pukul 20.30 WIB. Setelah keluar korban kemudian mengantarkan MG ke sebuah rumah kost di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

img_title Viral Santri di Tuban Diduga Dianiaya Seorang Ustaz, Polisi Lakukan Penyelidikan

Saat berada di kost, pelaku AJ kemudian menghentikan korban dan langsung memukul korban tepat mengenai mata kanan korban. Tak terima dianiaya korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Pelaku merasa sakit hati karena pacar tersangka diajak keluar dan diboncengkan oleh korban, sehingga tersangka merasa cemburu dan tersulut emosi, sehingga spontan melakukan penganiayaan," kata Siswanto saat dihubungi, Rabu 13 Agustus 2025.

img_title Kakek di Lamongan Dianiaya Tetangga Hingga Meninggal, Korban Dituduh Melakukan Guna-guna

Sementara polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.