Pengedar Narkoba Jaringan Asia Tenggara Dibongkar Polisi di Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim – Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung berhasil membongkar peredaran narkotika, diduga jaringan Asia Tenggara. Satu pengedar berinisial MBB (23 tahun), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangannya diamankan sabu-sabu seberat 1,2 kilogram.
Kepala Polres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdi menjelaskan, tersangka MBB ditangkap saat berada di dalam rumah indekosnya di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Narkotika jenis sabu-sabu diamankan di lokasi saat penangkapan berlangsung.
Berdasarkan karakteristik barang bukti sabu-sabu yang diamankan, pengedar adalah jaringan antarnegara. "Berdasarkan keterangan tersangka, ini kali kedua yang bersangkutan menerima paket sabu. Jadi, ini jaringan Asia Tenggara berdasarkan prediksi, namun ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Taat, Kamis, 14 Agustus 2025.
Dia menerangkan, ada beberapa karakteristik yang bisa diidentifikasi sementara oleh penyidik. "Ini kemasan teh seperti teh ada huruf Mandarinnya, jadi ini biasanya ciri khas jaringan antar negara di Asia tenggara," ulas Taat.
Kapolres yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ini mengaku MBB mengedarkan 0,5 kilogram sabu pada Maret 2025 dan mendapat upah Rp5 juta dari bandar besar berinisial S.
Sabu tersebut diterima dari S di Simpang Lima Gumul Kediri. Pada Juni 2025, MBP juga mendapatkan perintah dari S untuk menerima 2 kilogram sabu. Barang haram itu diterima MBB di GOR Lembu Peteng Tulungagung.
"Pertama dia diupah 5 juta, sekarang kedua mendapat upah 15 juta rupiah. Jadi total sudah menerima 20 juta rupiah," ujar Taat.
Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.