Cemburu, Pemuda Jakarta Sebar Video Bugil Pacar ABG Sidoarjo di Medsos

Tersangka penyebar foto syur ditahan di Polda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Hubungan jarak jauh itu bermula di dunia maya pada pertengahan 2024. AMA, pemuda berusia 28 tahun, mengenal seorang gadis 16 tahun asal Kabupaten Sidoarjo melalui aplikasi media sosial anonymous. Dari pertemanan, hubungan itu berkembang menjadi komunikasi intens di WhatsApp, lengkap dengan percakapan video call.

img_title Puluhan Massa Demo Polda dan Kejati Jatim Minta Usut Kasus Jampidsus

Hubungan yang semula manis akhirnya berubah mengerikan. Jarak tak lagi jadi penghalang untuk membagi rahasia pribadi, termasuk yang seharusnya tak dibagikan. AMA mulai meminta korban yang masih ABG mengirimkan foto dan video bugil.

Seakan ketagihan, AMA berulangkali meminta foto dan video syur dari kekasih virtualnya tersebut hingga memunculkan ancaman. Kepala Subdit II Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Nandu Dyanata mengatakan, AMA mengancam akan menyebarkan foto dan video lama jika korban menolak permintaan baru.

img_title Polisi Gerebek Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri

"Pelaku memanfaatkan kedekatan untuk menguasai korban," ujar Nandu saat konferensi pers, Jumat, 15 Agustus 2025.

Motif pelaku ternyata bercampur antara rasa cemburu dan kekecewaan. Menurut polisi, AMA kesal karena korban lambat merespons, berbicara kasar dan mulai menolak memberikan foto bugilnya lagi. Ia juga tersinggung setelah mendengar komentar dari anggota grup Telegram bahwa korban dekat dengan orang lain.

img_title Musim Kemarau, Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alat Khusus Cegah Karhutla

Kemarahan itu meledak pada Mei hingga akhir Juli 2025. Dari tempat kosnya di Jakarta Selatan, AMA menyebarkan foto dan video syur korban ke grup Telegram SUPERVIP BACKUP, bot Telegram FILESPAN1BOT dan grup BANDAR REBORN menggunakan akun bernama Akun Ditangguhkan dengan nomor ponsel 0895602 dan ID 8427**.

Kasus ini terungkap pada 5 Juli 2025, ketika korban dan ibunya mengetahui penyebaran konten asusila tersebut. Dua hari kemudian, keluarga melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga Unit IV Subdit II Siber bergerak cepat. Penelusuran digital mengarah pada AMA, yang akhirnya ditangkap pada 24 Juli 2025 di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Urusan Penerangan Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Polisi Gandi Darma Yudhanto mengatakan, penyidik menyita dua telepon genggam merek Realme biru dan Tecno Pova 5 biru yang dilengkapi dua kartu SIM, dua akun WhatsApp, satu akun Telegram, dan tangkapan layar unggahan sebagai barang bukti.

Halaman Selanjutnya
img_title