32 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung Langsung Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan
- Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim-Momen Hari Kemerdekaan membawa kegembiraan bagi ratusan warga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) IIB Tulungagung. Mereka menerima remisi, dan 32 orang di antaranya bisa langsung bebas.
Kalapas Kelas IIB Tulungagung, Ma'ruf Prasetyo Hadianto menerangkan bahwa dari 712 warga binaan (WB) yang diusulkan untuk remisi umum sejumlah 439 warga binaan dan yang menerima remisi umum sejumlah 389. Lalu, untuk remisi umum II sebanyak 50 orang.
"Di mana warga binaan yang langsung bebas sejumlah 32 orang. Untuk pengurangan remisi itu di antara 2 bulan 3 bulan sampai juga ada yang 5 bulan," ujar Ma'ruf Prasetyo Hadianto, Minggu 17 Agustus 2025.
Ma'ruf menambah untuk usulan remisi dasawarsa bagi warga binaan ada usulan 471 warga binaan di mana remisi dasawarsa 1 sebanyak 420 orang.
Lalu, remisi dasawarsa 2 sebanyak 32 orang. Sedangkan untuk remisi dasawarsa pidana denda 1 sejumlah 10 orang dan remisi dasawarsa pidana denda 2 terdapat 9 orang.
Ia menjelaskan perbedaan untuk remisi umum, remisi yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setiap tanggal 17 Agustus. Sedangkan untuk remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali dan jatuh di tahun 2025.
"Ada yang tidak memenuhi syarat dari total warga binaan narapidana yang 549 namun hanya 439 yang disetujui. Ini berarti mereka yang sisanya itu ada yang tidak nanya pendek sehingga tidak menerima remisi, pidananya pendek," terangnya.
Ma'ruf mengaku untuk seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung baik pidana umum maupun tindak pidana khusus, narkotika maupun tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat.
"Akan kami usulkan untuk remisi untuk remisi dasawarsa itu maksimal 3 bulan untuk minimalnya mulai dari antara rentang 15 hari sampai dengan maksimal 3 bulan. Setelah mereka turun surat keputusan umum dan remisi dasawarsa mereka dapat 2 kali pemotongan," tandasnya.
Salah satu warga binaan yang langsung bebas adalah Rafi. Pemuda yang tersandung kasus Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian ini merasa nyaman dan mendapatkan bekal skill.
"Alhamdulillah nyaman. Dulu di Lapas Medaeng Surabaya bebas, disini masih ada yang membimbing," ujar Rafi.