436 Napi Rutan Medaeng Dapat Remisi 17 Agustus, 31 Orang Langsung Bebas
- Ahaddiini HM/VIVA Jatim
Sidoarjo, VIVA Jatim – Ratusan narapidana (napi) Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng (Rutan Medaeng), Waru, Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan bersamaan saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Gorjie menjelaskan pihaknya sebelumnya sudah mengajukan 778 orang, namun jumlah orang yang mendapatkan remisi hanya sebanyak 436.
"Remisi ini diberikan kepada 436 orang narapidana, 31 napi langsung bebas karena mereka berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan baik dan juga tidak melanggar peraturan. 31 napi yang mendapat remisi langsung bebas disini adalah yang terbanyak dari rutan dan lapas se-Jawa Timur," terangnya kepada awak media, Minggu 17 Agustus 2025.
Gorjie menegaskan, para narapidana penerima remisi istimewa yang langsung bebas kebanyakan memiliki hukuman pendek dengan kasus penipuan dan penggelapan.
"Berharap para narapidana penerima remisi dapat membawa dan menjaga diri dari apa yang didapat selama pembinaan sehingga dapat diterima kembali di masyarakat," ucapnya.
Salah satu narapidana Hariyon, mengungkapkan rasa syukur atas remisi bebas yang diterimanya. "Syukur Alhamdulillah, sangat senang dapat remisi dan bisa kembali ke keluarga," katanya.
Senada dengan Hariyon, Rino juga merasa senang atas remisi yang diterimanya.
"Alhamdulillah dapat remisi 2 bulan seharusnya keluar Oktober. Ini sudah menjalani 6 bulan diputus 8 bulan karena kasus pencurian. Setelah ini mau jalani hidup lebih baik," pungkas Rino.