Owner Arisan Bodong di Lamongan Mangkir Saat Dipanggil Polisi

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Lamongan, VIVA JatimOwner arisan Elda Nura Zilawati yang dilaporkan anggotanya ke polisi karena diduga melakukan penggelapan uang arisan mangkir saat dipanggil penyidik.

img_title Polda Jatim Ungkap Kasus Arisan Online Bodong Senilai Rp71 Miliar

Elda Nura Zilawati mangkir saat akan dimintai keterangan ihwal terkait dugaan kasus yang menjerat dirinya. Sejauh ini polisi telah memeriksa lebih dari 15 orang termasuk para korban.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, penyidik akan melakukan jadwal ulang pemanggilan terhadap Elda Nura Zilawati. Selain itu, jika pada pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir maka polisi juga akan menggelar gelar perkara untuk menentukan status dari kasus tersebut.

img_title Pengendara Motor di Lamongan Meninggal Usai Terperosok ke Sungai

"Nanti akan kami undang sekali lagi. Apabila kembali tidak hadir, kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status," kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar, Minggu 17 Agustus 2025.

Penyidik sendiri memastikan keberadaannya tetap dalam pemantauan. Sementara kasus arisan bodong ini menjadi atensi khusus mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

img_title Hijaukan Nusantara, Nusa Jaya dan Warga Tanam Ratusan Bibit Durian Musang King di Banyuwangi

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga di Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan mengaku menjadi korban arisan bodong. Akibatnya, para korban harus kehilangan uang sebesar Rp20 miliar. 

Kasus arisan bodong yang beranggotakan dokter, nelayan, ibu rumah tangga hingga TKI tersebut kini dilaporkan ke Mapolres Lamongan, pada Minggu 3 Agustus 2025, lalu. Arisan bodong tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020, lalu. 

Pada saat awal arisan dilakukan para korban tidak menaruh curiga karena sang owner Elda Nura Zilawati dianggap amanah. Namun setelah arisan itu berjalan tiga tahun, sang owner mulai melakukan kecurangan dengan menjual arisan fiktif kepada orang lain dengan iming-iming mendapatkan keuntungan sampai 2 juta.