Modus Ajak Jalan-jalan, Guru SMP di Tuban Cabuli Muridnya di Kebun

Pelaku Pencabulan
Sumber :
  • Imron Saputra

Tuban, VIVA Jatim-Seorang oknum guru SMP di Kabupaten Tuban nekad mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur di sebuah kebun. Sebelum melakukan aksi bejatnya korban terlebih dahulu diajak jalan-jalan oleh pelaku.

img_title Supardi dan Anak Buahnya Dicopot Gegara Terima Suap Tambang Ilegal Rp600 Juta

Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, aksi pencabulan siswi tersebut telah dimulai pertama kali pada Mei 2024, lalu di sebuah ladang.

Sementara kronologi kejadian itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan. Sesampainya di tempat yang sepi pelaku mengajak ngobrol korban hingga terjadilah aksi pencabulan.

img_title Pernah Disorot Soal Rekening Gendut, Kombespol Dani Kini Menjabat Kapolresta Tuban

"Setelah kejadian pertama, pelaku kemudian kembali mengulangi perbuatannya kembali dengan mengajak korban untuk bertemu di sebuah tempat dan pelaku mencabuli korban untuk kedua kalinya," kata Siswanto, Senin 18 Agustus 2025.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu berhasil dibongkar oleh orang tua korban saat korban di antar pulang oleh pelaku. Orang tua korban mengetahui karena pada saat itu mencari keberadaan korban.

img_title Ibu Muda Bawa Tiga Anak Curi Peralatan Sekolah di Toserba Mojokerto, Pelaku Disebut Kerap Mencuri

"Karena orang tua korban tidak terima akhirnya keluarga korban melaporkan ke Unit PPA Polres Tuban dan setelah menerima laporan petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap serta menetapkan sebagai tersangka," jelas Siswanto.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.