Baru Ditetapkan Tersangka KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap Amnesti Prabowo
- VIVA.co.id
Jakarta, VIVA Jatim – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjerat OTT dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Ia diduga kuat menerima duit sedikitnya Rp3 miliar dalam praktik lancung tersebut.
Noel terkena OTT pada Rabu, 20 Agustus 2025, malam. Saat itu, KPK menyebutkan total 10 orang diamankan. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka semua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Dengan tangan diborgol, Noel terlihat menunduk saat dibawa keluar dan terlihat menangis.
Noel menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang dikecewakannya, termasuk Presiden Prabowo Subianto. “Pertama, saya meminta maaf kepada presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” katanya dikutip dari VIVA.
Noel juga membantah telah melakukan pemerasan seperti yang disangkakan kepadanya. Bahkan, dari atas mobil, politikus Gerindra itu berharap mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucapnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dugaan praktik pemerasan dan jenis pelanggaran lainnya dalam pengurusan sertifikasi K3 itu sebetulnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker. Berdasarkan hasil penyidikan, itu sudah berlangsung sejak tahun 2019. Akibatnya, negara dirugikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik KPK menemukan adanya penyalahgunaan duit di lingkungan Kemenaker dari tahun 2019 sampai 2024. Selain itu, dtemukan selisih pembayaran sertifikasi K3 yang tidak disetorkan ke negara. Ternyata, selisih tersebut terjadi karena digunakan pihak tak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi.
“Uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar [sebagai kerugian negara],” kata Setyo.
Selain Noel, KPK juga menahan sembilan tersangka lainnya. Mereka ialah IBM selaku Koordinator idang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025; SUB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020-2025; dan AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-2025.
Lalu ditetapkan tersangka juga FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025; HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-2025; SKP selaku Subkoordinator; SUP selaku Koordinator; TEM dan MM dari PT KEM Indonesia.