Pria Asal Sidoarjo Nekat Beli Motor di Mojokerto Pakai Uang Mainan Ditangkap
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang pria asal Sidoarjo, Muhammad Habib (21), ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto. Habib ditangkap karena nekat membeli sepeda motor Honda GL Max memakai uang mainan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan, korban aksi penipuan yang dilakukan Hahib adalah MF (15). Penipuan ini bermula ketika pelajar asal Dusun Ngetrep, Desa Bangsri, Ngoro, Mojokerto itu menguggah foto sepeda motor GL Max miliknya di grup Facebook DBK Lover pada 18 Juli 2025.
Dalam unggahannya, ia menawarkan motor tersebut seharga Rp7,5 juta. Gayung bersambut, Habib tertarik dan menghubungi MF.
Mereka pun akhirnya bertemu keesokannya di warung es kelapa muda, Dusun Donok, Desa Jasem, Ngoro, Mojokerto untuk melakukan transaksi.
Untuk meyakinkan MF, Habib menunjukkan tas pinggang berisi segepok uang. Habib menaruh tas ini di meja warung dan menitipkannya kepada korban. Korban tak menyadari jika tas tersebut hanya berisi uang mainan.
“Dia beli pakai uang mainan, seolah-olah punya uang. Uang mainan itu ditaruh tas. Kemudian pelaku mencoba motor korban, tapi tidak pernah kembali. Ternyata motor korban dia bawa kabur," kata Fauzy, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Menyadari menjadi korban penipuan, korban melapor ke Polres Mojokerto. Setelah menerima laporan, Tim Jatanras menangkap Habib di kediamannya di Desa Gempolrawan, Kecamatan Krembung, Sidoarjo pasa 31 Juli 2025.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor GL Max dalam kondisi sudah dibongkar.
Habib sempat mengelak saat diinterogasi. Namun, ketika polisi mempertemukan dengan korban, akhirnya Habib mengakui perbuatannya.
"Dia mengakui perbuatannya setelah dipertemukan dengan korban. Kami juga menemukan sepeda motor korban di rumah pelaku, kondisinya sudah dibongkar," ungkapnya.
Selain mengamankan Habib, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Honda GL Max nopol L 8755 VL lengkap dengan STNK dan BPKB, 50 lembar uang mainan pecahan Rp50.000, 30 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, serta sepatu, tas pinggang, kaus dan celana yang dipakai pelaku saat beraksi.
Habib kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal Pasal 378 atau 372 KUHP.