Gegara Jual Motor Curian di Facebook, 2 Penadah Diringkus Aparat Polres Mojokerto
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto berhasil meringkus 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 4 pelaku di antaranya berasal dari Pasuruan. Kasus terungkap setelah polisi menemukan sepeda motor milik korban yang dijual komplotan tersebut di Facebook.
5 pelaku curanmor itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mojokerto. mereka adalah MM (21), warga Pasrepan, Kabupaten Pasuruan; IRH (32), warga Pasrepan, Kabupaten Pasuruan; BAWW (26) warga Mojosari, Kabupaten Mojokerto; AR (54), warga Kecamatan Keraton, Pasuruan; dan RH (35), warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Fauzy Pratama mengatakan, kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan dari Aditya Krisna (22), pemilik motor CBR 150 CC nopol S 2007 NBY yang hilang di halaman indekosnya di Pungging, Kabupaten Mojokerto, pada 16 Juli 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan, termasuk melakukan penelusuran di media sosial. Benar saja, saat berpatroli di dunia maya, penyelidik menemukan foto motor CBR milik korban terposting di Facebook dan ditawarkan untuk dijual.
Dipimpin Ipda Edy Santoso, petugas lalu menyamar menjadi pembeli. Motor CBR itu ditawar lalu disepakati harga untuk transaksi. Polisi yang menyamar, cerita AKP Fauzy, kemudian membuat janji bertemu dengan tersangka AR dan RH yang berperan sebagai penadah di Jalan Desa Pucanganom, Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat, 22 Juli 2025.
Jumpa darat di lokasi disepakati dini hari pada pukul 00.30 WIB. Saat bertemu, kedua tersangka juga membawa motor CBR hasil curiannya itu. “Setelah dilakukan pengecekan fisik dan STNK kendaraan, didapat fakta bahwa nomor kendaraan dan nomor mesinnya sama dengan sepeda motor milik korban yang hilang, namun atas nama STNK-nya tidak sama,” beber Fauzy, Senin, 25 Agustus 2025.
Saat itulah tersangka AR dan RH langsung dibekuk tim dari Polres Mojokerto. Hasil interogasi, tersangka AR mengaku membeli motor CBR 150 itu dari seseorang tak dikenal yang menjualnya di Facebook. Sementara RH berperan menawarkan sepeda motor tersebut melalui Facebook.
Polisi masih menelusuri pencuri motor CBR tersebut hingga dibeli oleh kedua tersangka itu. “Sepeda motor CBR dibelinya secara online dari orang tidak dikenalnya. Saat transaksi COD, ada STNK-nya namun BPKB tidak ada,” terang Fauzi.