Penjual Pertalite Ilegal di Mojokerto Divonis 4 Bulan Bui dan Denda Rp 10 Juta

Ilustrasi penegakan hukum.
Sumber :
  • vstory/viva.co.id

Mojokerto, VIVA JatimMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurangan terhadap Ari Setiawan (41). Hakim menilai, pengusaha pom mini terbukti bersalah menjual pertalite secara ilegal atau tanpa mempunyai surat penugasan dari pemerintah. 

img_title SPG di Mojokerto Terjerat Kasus Aborsi Divonis 9 Bulan Penjara

Vonis terhadap Ari Setiawan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Frasiskus Wilfidrus Mamo di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin, 25 Agustus 2025. Dalam sidang ini, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti. 

Menurut Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, Ari Setiawan dinyatakan melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yakni, menjual kembali Pertalite tanpa mempunyai surat penugasan dari pemerintah.

img_title Polisi di Mojokerto yang Rumahnya Meledak Divonis 1 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut (Ari Setiawan) selama 4 bulan dan pidana denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan 1 bulan,” terang Tri Sugondo. 

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa menginginkan Ari Setiawan dihukum 5 bulan penjara. 

img_title Warga Mojokerto Dituntut 5 Bulan Penjara gegara Jual Pertalite Ilegal

Hakim memberikan waktu 7 hari baik kepada Jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan permohonan banding atau vonis tersebut. 

Dalam perkara ini, terdakwa membeli pertalite di SPBU dengan menggunakan mobil Daihatsu Grandmax S 1469 PR yang dimodifikasi bagian tangki untuk menampung BBM tersebut. Kemudian BBM dari tangki disalurkan ke jeriken menggunakan pompa listrik untuk selanjutnya dijual secara eceran. 

Ari Setiawan mempunyai bisinis pom mini di rumahnya di Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto. Ia mengaku membeli pertalite di SPBU per minggu 150 -200 liter. 

Menurut JPU Ari Budiari, perbuatan terdakwa membeli pertalite di SPBU dengan modus tersebut tak melanggar hukum. Namun, praktik menjual kembali di pom mini miliknya itu yang melanggar hukum karena tanpa tanpa surat penugasan resmi dari pemerintah. 

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menjual pertalite eceran seharga Rp 11.500 per liter. Ia hanya mendapat keuntungan Rp 1000 -1500 per liter.  

Belajar dari kasus ini, Jaksa Ari Budiarti mengimbau masyarakat tidak menjual BBM tanpa izin karena memiliki konsekuensi hukum. Menjual bensin eceran tidak diperbolehkan berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelakunya bisa disanksi penjara bahkan denda hingga miliaran rupiah.

Halaman Selanjutnya
img_title