Penjual Pertalite Ilegal di Mojokerto Divonis 4 Bulan Bui dan Denda Rp 10 Juta
- vstory/viva.co.id
Berdasarkan aturan itu, hanya badan usaha yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan berjualan BBM.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Pungging melakukan pengintaian.
Polisi mendapati Ari tengah melakukan pengetapan Pertalite dari tangki mobil ke drum setelah membeli BBM bersubsidi ini di SPBU Pungging.
Di dalam minibusnya, polisi menemukan 5 drum. 3 drum di antaranya berisi pertalite dengan total 150 liter.
Kepada polisi, Ari mengaku membeli BBM subsidi dengan barcode miliknya di SPBU, lalu menjual Pertalite eceran di rumahnya seharga Rp 12.000 per liter.
Pelaku menggunakan pompa dari kendaraannya untuk menguras hasil pembelian BBM dari SPBU yang tak wajar, dari tangki yang disambungkan ke drum dan jeriken.
Kemudian, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti tiga drum yang masih-masing berisi 50 liter pertalite dari dalam mobil pelaku, dengan total 150 liter BBM subsidi dan uang tunai Rp 4,7 juta.