Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto, Pria Asal Surabaya Divonis 11 Tahun Penjara
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Penculikan dan pemerkosa siswi SD di Ngoro, Mojokerto, Miftakhul Farid Hakim (33), divonis 11 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah telah melalukan tindak pidana memaksa anak bersetubuh dengannya. Sebagai dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain pidana badan, Farid juga diminta membayar denda Rp 1 Miliar. Apabila tidak bisa dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” kata Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo.
Menurut Tri Sugondo, vonis tersebut telah mempertimbangkan sejumlah keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dilakukan terhadap anak dibawah umur dan mengakibatkan efek psikologi korban.
“Keadaaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” jelasnya.
Atas vonis ini, baik jaksa maupun penasihat hukum Farid, Nurwaendah menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.
“Kami nanti koordinasi lagi sama yang bersangkutan. Karena kita diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” kata Nurwaendah.
Farid beraksi pada 9 Desember 2024. Ia menculik siswi SD berusia 8 tahun asal Kecamatan Pungging lalu disetubuhi di kebun tebu di Desa Tanjang Rono Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Aksinya bermula dari bertanya alamat, Farid lantas membujuk dan mengajak korban hingga ke perkebunan tebu untuk disetubuhi. Tidak hanya dicabuli, terdakwa juga sempat merampas anting lalu meninggalkan korban begitu saja.
Farid juga diadili dalam perkara lain dengan modus serupa. Korban kedua adalah bocah 8 tahun asal Kecamatan Mojosari yang disetubuhi di persawahan di Kecamatan Kutorejo, 7 Februari lalu.
Modusnya sama, membujuk korban yang tengah bersepeda dengan temannya untuk menunjukkan lokasi sekolah. Namun di tengah jalan, terdakwa menipu dan membawa korban ke persawahan sepi lalu disetubuhi. Meski PA sempat berontak usai dirudapaksa, namun terdakwa berhasil melarikan diri setelah menampar dan memukul korban.