Tim Gabungan Satpol PP dan Polri Gerebek Distributor Miras di Sidoarjo, 21 Kardus Isi Arak Ilegal Diamankan
- Viva Jatim/Ahaddiini HM
Sidoarjo, VIVA Jatim – Dinilai meresahkan warga, tim gabungan satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan kepolisian menggerebek distributor minuman keras arak ilegal di Dusun Bringin Kulon Desa Bringinbendo Kabupaten Sidoarjo. Selain mengamankan pemilik, petugas juga mengamankan puluhan kardus arak ilegal siap edar.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, R. Novianto Koesno menyampaikan penggerebekan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat.
"Berawal adanya laporan dari masyarakat, kami lakukan pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami, trnyata di tempat kejadian perkara (TKP) betul ada indikasi penjualan arak ilegal," terangnya kepada VIVA Jatim, Senin 25 Agustus 2025.
Ia melanjutkan tujuan penggerebekan ini adalah untuk mencegah gangguan kriminalitas yang disebabkan oleh minuman keras arak.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam proses penggerebekan tersebut, petugas menemukan puluhan kardus berisi minuman keras jenis arak siap edar. Sementara seorang penjaga gudang berikut pemiliknya tidak melawan saat belasan petugas langsung masuk menggeledah isi gudang.
"Oleh petugas 21 kardus arak ilegal ini langsung dibawa keluar gudang untuk kemudian disita dan diamankan ke kantor satuan polisi pamong praja Sidoarjo," ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan proses identifikasi mengenai puluhan kardus berisi botol miras arak tersebut.
"Identifikasi masih kita lakukan, apakah miras tergolong impor dari luar atau memang diproduksi disini, kita masih melakukan penyidikan," tandasnya.