Heboh Suami Aniaya Istri di Depan Anak Balitanya, Pelaku Ditahan Polisi Surabaya
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menahan AAS (40 tahun) setelah disangka menganiaya istrinya sendiri, IGF (32). Sadisnya, KDRT itu kerap dilakukan tersangka, terkadang di depan anaknya yang balita dan saat korban hamil.
Aksi KDRT yang dilakukan tersangka sempat terekam video CCTV dan tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu, di antaranya diposting akun X @xvg.id pada 22 Agustus 2025. Jagat maya pun heboh dan diserbu komentar. Kebanyakan netizen mengecam tindakan tersangka.
Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto menjelaskan, tindakan KDRT tersebut dilakukan tersangka sejak beberapa tahun lalu dan berulang hingga awal 2025.
"Sejak April 2025 korban dan pelaku sudah tidak tinggal serumah, namun masih berstatus suami istri," kata Edy kepada awak media, Selasa, 26 Agustus 2025.
Yang membuat publik terenyuh, papar Edy, tindakan penganiayaan itu kerap dilakukan tersangka ketika korban hamil tujuh bulan. Tidak hanya itu, sebagian peristiwa juga berlangsung di depan buah hati mereka yang masih balita. Luka-luka di tubuh korban pun menjadi saksi bisu kebrutalan sang suami.
Pasangan ini menikah pada 2019 dan dikaruniai dua anak yang masing-masing baru berusia empat tahun dan 15 bulan. Namun, rumah tangga mereka justru diwarnai prahara. Perselisihan itu kerap bermula dari hal sepele, lalu berujung pada kekerasan fisik.
Polisi memastikan tidak ada pihak ketiga yang memicu keretakan rumah tangga tersebut. Semua bermula dari pertengkaran kecil yang meledak menjadi kekerasan berulang.
Kini, AAS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.