Pria Asal Surabaya yang Culik-Perkosa Siswi SD di Mojokerto Kembali Diadili, Kali Ini Dituntut 8 Tahun Bui
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Miftakhul Farid Hakim (33), pria asal Surabaya yang menculik dan memerkosa siswi SD di Mojokerto kembali diadili usai divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurangan.
Kali ini, Farid dituntut 8 tahun penjara dalam kasus serupa dengan korban siswa SD asal Kecamatan Mojosari. Modusnya pun hampir sama, ia membujuk untuk ikuti dengannya lalu membawa korban ke persawahan sepi lalu disetubuhi.
Tuntutan terhadap Farid untuk yang kedua kalinya ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 26 Agustus 2025.
Sidang yang berlansung tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Ardhi Wijayanto serta dua anggota, Made Cintia Buana dan Yayu Mulyana.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Farid terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain pidana badan, bapak dua anak itu juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentutan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi surat tuntutan yang dibacakan JPU Yulio.
Tuntutan JPU tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban trauma. Sedangkan keadaan yang meringankan yakni, terdakwa mengakui perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Farid, Puryadi langsung menyampainkan pledoi atau nota pembelaan secara lisan. Dalam pembelaan ini, Puryadi menyampaikan agar mendapat keringanan hukuman.
“Karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali, sudah minta maaf kepada orang tua korban,”
Agenda sidang berikutnya, majelis hakim akan menyampaikan vonis terhadap Farid yang dijadwalkan pada 10 September 2025 mendatang.
Farid meyetubuhi siswi SD asal Kecamatan Mojosari di persawahan di Kecamatan Kutorejo pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu. Menurut Puryadi, kliennya merupakan penjual mainan anak-anak di sekolah korban.
Saat itu, kliennya membujuk dan mengajak korban hingga ke perkebunan tebu untuk disetubuhi. Korban sempat berontak sebelum akhirnya ditunggalkan begitu saja.