Pria Asal Sidoarjo 2 Kali Bobol Rumah Kosong di Mojokerto, Gasak Uang Tunai dan Mesin Bor

ASS (berkaus tahanan nomor 63), tersangka pembobol rumah kosong di Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Pria asal Sidoarjo berinisial ASS (28) ditangkap polisi setelah dua kali membobol rumah di Mojokerto. Pelaku menggasak uang tunai dan mesin bor. 

img_title Kawanan Maling Bobol Brankas Kampus KH Abdul Chalim Mojokerto Pakai Google Maps untuk Petakan Lokasi

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan, ASS merupakan warga Dusun Gedangpulut, Desa Gedangrowo, Prambon, Sidoarjo. Tersangka ditangkap di rumah mertuanya, Desa Bangun, Pungging, Mojokerto pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat diinteregoasi, tersangka mengaku dua kali membobol rumah milik Yakub Budiantiro di Perumahan Griya Modopuro Perkasa Blok C, Desa Modopuro, Mojosari, Mojokerto. Aksi yang pertama dilakukan pada Mei 2025 berjalan mulus karena korban tidak berada di rumah. Ditambah rumah korban belum dipasang CCTV. 

img_title Hasil Autopsi Ungkap Mayat Bayi yang Dikubur di Samping Sumur Mojokerto Diduga Tewas Usai Dibekap

Saat itu ia berhasil mengambil uang senilai Rp3 juta dari rumah korban. “Kondisi rumah korban kosong. Sehingga pelaku leluasa masuk dengan cara merusak jendela rumah,” kata Fauzy, Selasa, 26 Agustus 2025. 

Kemudian, ASS kembali beraksi di rumah Yakub pada 11 Juli 2025 sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu, korban juga tak berada di rumah. Namun, ASS tak mengetahui bahwa korban telah memasang CCTV setelah kejadian yang pertama. Ia berhasil menggasak mesin bor. 

img_title Warga Mojokerto Temukan Mayat Bayi Dikubur di Samping Sumur, Awalnya Curiga Ada Gundukan Tanah

Setibanya di rumah, korban melihat kondisi rumahnya acak-acakan dan engsel pintu atap rumah dalam keadaan rusak. Sejurus kemudian korban melihat rekaman CCTV dari ponselnya. Dari rekaman CCTV itulah terungkap sosok pelaku.

“Tersangka masuk ke dalam rumah melalui atap rumah korban dengan cara merusak pintu atap rumah korban. Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat berjalan menuruni tangga rumah korban dan membawa barang milik korban,” ungkap Fauzy.

Kini ASS ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.