Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono Ditahan Kejati Terkait Kasus di Dispendik Jatim

Eks PJ Bupati Sidoarjo Hudiono (kanan rompi tahanan) ditahan.
Sumber :
  • Dokumentasi Kejati Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiono (H) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa, 26 Agustus 2025. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi belanja hibah di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2017.

img_title Kasus KUR Jember Disidik Kejati Jatim, Ternyata atas Laporan BNI Sendiri

Selain H, penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim juga menahan satu tersangka lainnya, yakni JT. Dalam kasus ini, ia berperan sebagai pengendali penyedia atau pihak ketiga. Dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan, keduanya digiring petugas ke dalam Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan penahanan tersebut. Dalam keterangan tertulis Kejati Jatim yang ia bagikan ke awak media, kasus tersebut terkait dengan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan belanja hibah atau barang atau jasa di lingkungan SMK swasta dan penyimpangan belanja modal di SMK Negeri tahun anggaran 2017.

img_title Lagi, Tersangka Baru Korupsi KUR Mikro Bank di Jember Ditahan Kejati

Kegiatan dengan dana hibah tersebut dilaksanakan oleh Dispendik Jatim. Saat itu, tersangka H menjabat sebagai Kepala Bidang SMK pada Dispendik Jatim. Saat pengelolaan hibah yang diduga menyimpang tersebut dilaksanakan, ia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Tersangka H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," terang Windhu.

img_title KUR Fiktif Rp12 Miliar Catut Ratusan Petani di Jember, 3 Tersangka Ditetapkan

Berdasarkan hasil penyidikan, saat itu ada anggaran pos belanja, antara lain, untuk belanja pegawai/ATK/makan dan minum/perjalanan dinas sebesar lebih dari Rp759 juta; belanja hibah sebesar Rp78 miliar; dan belanja alat konstruksi sebesar Rp107 miliar sekian.

Mengetahui adanya anggaran tersebut, Kepala Dispendik Jatim saat itu, SR (sudah divonis dalam perkara korupsi DAK tahun 2018), mengenalkan JT kepada H.

"SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut," ungkap Windhu.

H dan JT kemudian bertemu dan membahas pelaksanaan pengelolaan belanja hibah tersebut. Dibuatlah penghitungan harga sendiri, tanpa menganalisis kebutuhan sekolah penerima. Kegiatan pun akhirnya dilaksanakan dengan mekanisme lelang yang sudah dikondisikan.

Ada 44 SMK swasta dan 61 SMK Negeri yang saat itu ditentukan untuk menerima bantuan yang dianggarkan dari hibah yang berasal dari APBD Jatim tersebut. Tentu saja pada pelaksanaannya diduga kuat tidak sesuai sebagaimana mestinya.

Halaman Selanjutnya
img_title