Kejari Tulungagung Usut Dugaan Korupsi Surat Keterangan Tak Mampu di RSUD dr Iskak
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kini tengah mengusut dugaan korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di lingkungan RSUD dr Iskak. Bahkan, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Artinya, bukti adanya unsur pidana sudah dikantongi penyidik dan kini tengah mengumpulkan bukti siapa tersangkanya.
“Sedang kami lakukan penyidikan dugaan korupsi di RSUD dr Iskak. Akan tetapi, karena masih tahap penyidikan umum, masih belum ada penetapan tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti kepada wartawan, Rabu, 27 Agustus 2025.
Dia menjelaskan, tindakan penyelewengan SKTM itu diduga terjadi dalam rentang tahun 2022-2024. Namun, dia enggan menjelaskan lebih rinci seperti apa modus aksi lancung tersebut. “Untuk kronologis dan teknis penanganannya belum bisa kami jelaskan terlalu jauh," ujar Amri.
Dia menambahkan, saat ini tim penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti, sekaligus menggali keterangan para saksi yang mengetahui proses pengelolaan SKTM tersebut. “Siapa saja yang terlibat belum bisa kami sampaikan,” tandas Amri.
“Modusnya pun sementara masih kami simpan dulu karena prosesnya masih berjalan. Kami tidak ingin ada potensi gangguan dan hambatan dalam penyidikan ini," imbuhnya.
Amri menegaskan bahwa penyidik sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat langsung dalam melakukan manipulasi pengelolaan SKTM di rumah sakit rujukan di wilayah Tulungagung-Trenggalek-Pacitan itu.
Tak hanya itu, tim penyidik juga tengah melakukan audit mendalam untuk menghitung kerugian keuangan negara.
"Apabila hasilnya sudah keluar, baru akan kita rapatkan ulang guna menentukan jumlah besaran kerugiannya," kata Amri.