Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur  

Ferry Irawan, suami Venna Melinda
Sumber :
  • Istimewa

Sebelumnya, pengacara Ferry, Jeffry Simatupang, berharap agar penyidik tidak menahan kliennya. Menurutnya, penahanan tidak perlu dilakukan agar komunikasi antara kliennya dengan Venna Melinda bisa terus terjalin, agar kasus KDRT tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.

Kawal Aksi May Day di Surabaya, Polda Jatim Terjunkan 1.758 Personel

Selain itu, Ferry disebut Jeffry memiliki riwayat penyakit. “Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik, maka kami juga memohon untuk tidak melakukan penahanan,” kata Jeffry.

Ferry ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda. Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi saat Ferry dan Venna menginap di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, gara-gara itu hidung Venna mengalami luka.

Flagship Store Dulux Pertama di Surabaya, Cek Lokasinya