2 Terdakwa Kasus Tewasnya Pesilat Usai Sabung di Mojokerto Divonis Berbeda, Ini Alasan Hakim
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Dua terdakwa tewasnya pesilat di Mojokerto, RA (16), telah menjalani sidang vonis. Terdakwa M Akbar Ismail (21) dan M Shohibul Daud (19) divonis berbeda. Masing-masing di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang pembacaan vonis terhadap Akbar dan Daud dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengendilan Negeri Mojokerto, Senin, 1 September 2025. Akbar dan Daud mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Pun JPU Ismiranda Dwi Putri mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap RA, 16, warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I M Akbar Ismail bin M Zulkifli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa II M Shohibul Daud Al Bukhori bin Khoirul Huda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” kata Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.
Vonis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban RA meninggal dunia.
Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Juga sudah ada perdamaian antara terdakwa Daud dengan keluarga korban.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Akbar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan Daud 2 tahun penjara. Masing-masing juga dituntut membayar denda Rp 50 juta.
Atas vonis ini, baik Jaksa maupun dua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding
“Para Terdakwa pikir-pikir. Maka kami juga pikir-pikir selama 7 hari,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen.
Sebelumnya, RA, remaja asal Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, tewas usai mengikuti latihan silat di kampungnya, Sabtu, 1 Maret 2025 malam. Siswa MTs kelas 9 itu dibanting ke lantai paving saat sabung dengan Akbar. Korban juga ditendang di dada dan rahang.