580 Orang Diamankan dalam Kerusuhan di Jatim, Termasuk Massa Pembakar Grahadi

Gedung Negara Grahadi Surabaya dibakar massa.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Sebanyak 580 orang diamankan kepolisian terkait kerusuhan yang terjadi di Jawa Timur sepanjang pekan lalu. Puluhan orang di antaranya bagian dari massa yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran sisi barat Gedung Negara Grahadi Surabaya.

img_title Polda Jatim Ungkap Kasus Arisan Online Bodong Senilai Rp71 Miliar

Ratusan orang itu diamankan di Kota Surabaya, Malang Raya, Kediri Raya, dan Kabupaten Sidoarjo. Dari 580 orang yang diamankan, 89 orang di antaranya diproses hukum, 12 orang dalam pemeriksaan, dan 479 orang dipulangkan.

Polda Jatim sendiri mengamankan 66 orang. Rinciannya, 9 orang diproses hukum dan 57 orang dipulangkan. Sedangkan Polrestabes Surabaya mengamankan 288 orang. Dari jumlah itu, 22 orang diproses hukum dan 266 orang dipulangkan.

img_title Ahli Bikin Tembakau Sintetis, Pria Asal Madiun Ditangkap Polisi

Di Polres Kediri Kota, sebanyak 20 orang diamankan. Dari jumlah itu, 7 orang diproses hukum dan 13 orang dipulangkan. Sementara Polres Kediri mengamankan 124 orang. Dari jumlah itu, 23 orang diproses hukum, 12 orang masih diperiksa, dan 89 orang dipulangkan.

Sedangkan di Polres Malang Kota, sebanyak 61 orang diamankan. Dari jumlah itu, 13 orang diproses hukum dan 48 orang dilepas. Di Polres Malang, sebanyak 13 orang diamankan dan masih dalam pemeriksaan. Di Polresta Sidoarjo, ada 8 orang diamankan (2 orang diperiksa dan 6 orang dipulangkan).

img_title Tim ESports Polda Jatim Juara III MLBB Kapolri Cup 2026

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menegaskan, siapa pun yang terbukti anarki dalam aksi berujung rusuh itu akan diproses secara hukum.

"Sementara yang tidak terbukti, kami serahkan kembali ke keluarga maupun pendamping LBH,” katanya, Senin, 1 September 2025, malam.

Dampak kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur cukup besar. Kombes Jules menuturkan, berdasarkan hasil pendataan sementara, total kerugian diperkirakan Rp124 miliar lebih.

Untuk memberikan efek jera, aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana. Antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang/barang.

Selain itu, juga ada yang dijerat UU Darurat Pasal 2 Ayat (1) terkait kepemilikan senjata tajam, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dan pasal lainnya.