Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia Tak Bisa Tunjukkan Dokumen
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Blitar, VIVA Jatim – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia berinisial MHK di Desa Pakisaji, Tulungagung.
Penangkapan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh Kantor Imigrasi Blitar pada hari Rabu, 30 Juli 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengungkapkan bahwa MHK tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah pada saat diperiksa oleh petugas.
"MHK melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011," ujar Aditya Nursanto, Selasa, 2 September 2025.
MHK kemudian diadili di Pengadilan Negeri Tulungagung dan dijatuhi sanksi pidana penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000. Selain itu, tepat pada besok Rabu, 3 September 2025, ia dideportasi untuk kembali ke negara asal.
"MHK juga akan dideportasi pada Rabu, 3 September 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta," tambahnya.
Aditya menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Blitar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang berada di wilayahnya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian," kata Aditya.
Kantor Imigrasi Blitar berharap dapat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.