Kantor DPRD Kabupaten Blitar Dibakar Massa, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Blitar, VIVA Jatim – Polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan, pencurian, dan pembakaran yang terjadi saat kerusuhan massa di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Hasilnya sebanyak 41 pelaku diamankan, 12 ditetapkan tersangka.
Mirisnya belasan tersangka, 11 diantaranya masih berusia anak. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Blitar, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Fazlurrahman. Kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB ketika massa berjumlah sekitar 300 orang melakukan konvoi keliling Kota Blitar Sabtu malam, 30 Agustus 2025.
"Ada 41 orang diamankan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 11 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa," terang AKBP Arif Fazlurrahman dalam keterangannya, Selasa, 2 September 2025.
Ia menerangkan total 9 orang dilakukan penahanan. Sementara 3 lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun.
AKBP Arif mengulas kembali masa masuk Gedung DPRD Kabupaten Blitar yang berada di Jalan Kota Baru No. 10, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro dengan mendorong hingga roboh, pagar kantor berhasil dijebol.
Lalu, mereka masuk ke area gedung, melempari kaca dan bangunan dengan batu, membakar perkantoran, serta menjarah berbagai barang inventaris milik DPRD.
"Sebelum melakukan pengerusakan di Gedung DPRD, massa juga sempat melampiaskan aksi anarkisnya di Pos Terpadu yang berada di depan Kantor Kabupaten Blitar," tambahnya.
Dikatakannya, massa melakukan tindakan anarkisme dengan memecahkan kaca pos serta menjarah sejumlah barang inventaris berupa kulkas dan televisi yang ada di dalamnya. Aksi ini semakin memperburuk situasi dan menambah kerugian akibat kerusuhan.
Aksi anarkis berlanjut hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Setelah puas merusak dan membakar, massa kemudian meninggalkan lokasi. Akibat kejadian ini, gedung DPRD Kabupaten Blitar mengalami kerusakan berat dan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.
"Menindaklanjuti peristiwa itu, Polres Blitar bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif," ujarnya.
AKBP Arif mengaku sesuai hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang terbukti mengambil barang-barang inventaris seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, sampai kebutuhan pokok, ada pula yang berperan merusak pagar dan melempar batu ke arah gedung.