Kantor DPRD Kabupaten Blitar Dibakar Massa, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
"Sedangkan salah satu tersangka yang masih berusia 16 tahun memiliki peran provokator dengan cara menghasut melalui grup WhatsApp Inpo Demo Area Blitar yang berisi 950 anggota," terangnya.
AKBP Arif mengaku sesuai keterangan di grup tersebut pelaku memberikan pesan ajakan yang berbunyi 'Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi polisi, bakar gedung DPR'.
"Pesan inilah yang kemudian memicu massa untuk melakukan aksi anarkis," bebernya.
Polres Blitar saat ini bekerjasama dengan polres lainnya seperti Blitar Kota, Kediri Kota, Kediri dan Polda Jatim untuk melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri informasi yang pernah beredar di dalam grup tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut terlibat.
Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan polisi, di antaranya tujuh unit sepeda motor, satu unit televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam. Keterangan saksi-saksi turut memperkuat penyidikan terhadap para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, bagi pelaku yang melakukan provokasi dan penghasutan
"Hukuman pelaku dikenai sanksi Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tandanya.