Kepala Bappeda Sidoarjo Tersangka Korupsi Rusunawa, Kini Tahanan Kota
- Ahaddiini HM/VIVA Jatim
Sidoarjo, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan Kepala Bappeda Sidoarjo, HS, sebagai tersangka korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Ia kini berstatus tahanan kota.
HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo tahun 2022.
HS menyusul 3 eks Kadis P2CKTR yang juga sudah ditetapkan tersangka. Mereka ialah S, menjabat Kepala Dinas P2CKTR periode 2007-2012 dan 2017-2021; DP menjabat pada 2012-2014; dan ABT menjabat pada 2015-2017.
Di antara empat orang yang dijadikan tersangka, dua orang masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, yakni DP menjabat Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo dan HS menjabat Kepala Badan Perencanaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Sidoarjo saat ini.
S dan DP telah ditahan di Rutan Kejati Jawa Timur. Sementara ABT dan HS menjadi tahanan kota karena sakit dan keduanya menjalani perawatan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi mengatakan, penyidik tidak menahan HS karena alasan kemanusiaan. Yang bersangkutan kini sakit stroke dan alami penyumbatan pembuluh darah otak kanan.
HS juga alami gangguan jantung dan riwayat patah tulang akibat kecelakaan pada Februari 2025 lalu. "Tersangka HS kami tetapkan sebagai tahanan kota mulai 2–21 September 2025 karena alasan kesehatan," kata Franky pada Selasa, 2 September 2025.
Sedangkan untuk tersangka ABT, Kejari Sidoarjo telah melayangkan surat pemanggilan dan berkoordinasi dengan keluarganya. ABT belum memenuhi panggilan pemeriksaan karena proses penyembuhan penyakit jantung koroner.
ABT sudah berstatus tahanan kota sejak beberapa hari lalu. "Alasannya karena sakit cukup serius dan harus menjalani perawatan, sakit jantung koroner dan paru-paru yang parah," ungkap Franky.
Dia menambahkan, saat ini penyidik menggarap berkas kasus tersebut untuk diserahkan ke jaksa penuntut. Harapannya bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga perkara tersebut segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan.
"Targetnya bulan ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujarnya.
Franky menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.