Soal Makam Janin Korban Aborsi di Mojokerto, 3 Orang Ditangkap

Tiga tersangka kasus aborsi usai diamankan Polres Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

“M mendapat penanganan medis dan disuruh opneme di RS Mawadah,” katanya. 

img_title Aksi Santuy Maling Bawa Kabur Motor Perawat Klinik di Mojokerto Terekam CCTV

Sekitar pukul 17.00 WIB, janin dari M dibawa pulang oleh FT dan T untuk dimakamkan di Pemakaman Dusun Sumberpiji. Lokasinya tepat di sebalah makam keponakan M.

“Dia minta tolong 2 orang ini (FT dan T) untuk membawa dan langsung memakamkan. M meminta agar janinnya dikubur di sebelah keponakannya. Mungkin dia ingin memakamkan darah dagingnya secara benar,” jelas Fauzy. 

img_title Tongkat Komando Polres Mojokerto Berganti, AKBP Raden Erik Resmi Gantikan Andi Yudha

Pasangan kekasih, M dan F serta R telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan FT dan T berstatus saksi dalam kasus aborsi ini. 

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 77A ayat (1) juncto pasal 45A UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider pasal 428 Ayat (1) juncto pasal 60 ayat (1) UU RI nmor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

img_title Bukan Sekadar Lomba, 6 Pos Satkamling di Mojokerto Diganjar Penghargaan Kapolres