Soal Makam Janin Korban Aborsi di Mojokerto, 3 Orang Ditangkap
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
“M mendapat penanganan medis dan disuruh opneme di RS Mawadah,” katanya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, janin dari M dibawa pulang oleh FT dan T untuk dimakamkan di Pemakaman Dusun Sumberpiji. Lokasinya tepat di sebalah makam keponakan M.
“Dia minta tolong 2 orang ini (FT dan T) untuk membawa dan langsung memakamkan. M meminta agar janinnya dikubur di sebelah keponakannya. Mungkin dia ingin memakamkan darah dagingnya secara benar,” jelas Fauzy.
Pasangan kekasih, M dan F serta R telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan FT dan T berstatus saksi dalam kasus aborsi ini.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 77A ayat (1) juncto pasal 45A UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider pasal 428 Ayat (1) juncto pasal 60 ayat (1) UU RI nmor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.