Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Langsung Ditahan
- Viva
Jakarta, VIVA Jatim – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung. Ia langsung ditahan.
"[Penyidik pidana khusus Kejagung] menetapkan tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dikutip dari VIVA pada Kamis, 4 September 2025.
Dia menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk kepentingan penyidikan.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Anang.
Sebelum pendiri Gojek itu ditetapkan tersangka, Kejagung telah menetapkan empat orang lainnya dengan status yang sama. Mereka ialah mantan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan dan eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Dua tersangka lainnya ialah dua mantan pejabat Kemendikbudristek, yakni eks Direktur SD Sri Wahyuningsih dan eks Direktur SMP Mulyatsah. Kecuali Jurist Tan yang kini DPO, Ibrahim, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah juga sudah ditahan.
Pengadaan laptop Chromebook yang bermasalah secara hukum itu dilaksanakan pada 2019-2022. Berdasarkan rilis Kejagung sebelumnya, Nadiem yang saat itu sebagai Mendikbudristek memberikan arahan kepada empat tersangka lain agar melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google.
Pada proses program bernama digitalisasi pendidikan itulah diduga terjadi pelanggaran hukum. Kejagung mengungkapkan, akibat korupsi tersebut, negara dirugikan sekitar Rp1,9 triliun.