26 Pelajar Terlibat Demo Ricuh, Wali Kota Surabaya Perketat Jam Malam

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dhofir

Surabaya, VIVA JatimWali Kota Surabaya Eri Cahyadi merinci ada sekitar 26 pelajar yang ditangkap polisi saat demonstrasi anarkis pekan lalu di kota pahlawan. Untuk itu, pemerintah berencana bakal memperketat pelaksanaan jam malam di kota pahlawan.

img_title Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemkot Surabaya Tetapkan Jam Tanpa Gawai

“Kemarin kabarnya 20-an lebih ya, 26 pelajar dari Surabaya,” ungkap Eri, Kamis, 4 September 2025.

Ia mengaku, pihaknya saat ini masih menunggu laporan resmi dari aparat kepolisian mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap puluhan pelajar Surabaya tersebut.

img_title Brand Olahraga Global XTEP Masuk Surabaya, Bidik Komunitas Lari

“Masih diproses ya, nanti kita diskusikan dulu dengan Pak Kapolres. Laporannya belum lengkap ke saya,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Eri mengaku sangat prihatin atas keterlibatan pelajar berusia rentang antara 17 hingga 18 tahun itu. Oleh karenanya, ia menegaskan kemungkinan besar bakal lebih memperketat penerapan jam malam.

img_title Pengelolaan Sampah Pemkot Jadi Sengketa, Ini Respons DPRD Surabaya

Karena menurutnya, kebijakan ini sangat efektif mencegah pelajar ikut dalam aksi yang berpotensi terjadinya kerusuhan.

“Jam malam tetap dijalankan seperti biasanya, karena kita punya Kampung Pancasila," lanjutnya.

Eri menambahkan, untuk mencegah keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi unjuk rasa anarkis tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah semata. Melainkan juga diperlukan peran orangtua serta masyarakat sebagai pengawas utama anak-anak.

“Tapi ini tidak bisa hanya pemerintah saja, harus ada peran orangtua dan masyarakat. Kalau anaknya enggak ada ya seharusnya dicari. Dari kampungnya juga ikut mengingatkan. Inilah yang disebut Kampung Pancasila,” pungkasnya.

Untuk diketahui, jam malam berlaku khusus untuk anak di bawah usia 18 tahun, yang tidak boleh berkumpul di tempat umum setelah pukul 22.00 WIB.

Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya ini telah dimulai sejak Juli 2025, yang bertujuan mencegah anak di bawah umur berkumpul di luar lingkungan tempat tinggal pada waktu malam.