Eks Ketua PMII Kediri Ditahan, Disangka Polisi Lakukan Penghasutan saat Demo
- Istimewa
Kediri, VIVA Jatim – Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota menahan Ketua PMII Kediri periode 2023-2024 Saiful Amin (SA) alias Sam Oemar. Oleh polisi, ia disangka melakukan penghasutan saat berdemo yang berujung aksi perusakan dan penjarahaan oleh massa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi Cipto Dwi Leksono menjelaskan, penetapan SA sebagai tersangka dikeluarkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup tindakan melanggar hukum oleh SA.
"Kemudian dilakukan penetapan tersangka, sehingga dilakukan penangkapan terhadap saudara inisial SA," ujar AKP Cipto Dwi Leksana dalam keterangannya diterima VIVA Jatim pada Kamis, 4 September 2025.
Dia menerangkan, setelah ditangkap, SA kemudian diperiksa lebih dalam pada 3 September. Saat diperiksa, SA didampingi penasihat hukum.
"Kami bersama penasihat hukum dari saudara SA akan mengawal agar [proses hukum] dilakukan secara transparan dan profesional," tandas Cipto.
Dia menjelaskan, salah satu bukti yang ditemukan penyidik yaitu adanya flyer ajakan pergerakan massa yang disebarkan SA dan dianggap penyidik bernada provokatif.
Flyer tersebut menurut kepolisian memengaruhi massa untuk berbuat anarkis.
"Kita ketahui pada hari Sabtu (30 Agustus 2025) adanya kegiatan pergerakan massa yang ada di wilayah Sekartaji. Di sana di muka umum ada penyampaian-penyampaian dari saudara SA. Di sana dapat dikategorikan masuk ke dalam unsur menghasut secara provokatif," ungkap Cipto.
Memang, saat massa berunjuk rasa, SA disebut-sebut berperan sebagai orator aksi. Unjuk rasa tersebut kemudian berujung ricuh. Pergerakan massa tak terkendali hingga berujung pada perusakan, penjarahan, dan pembakaran kantor DPRD Kota Kediri dan Kabupaten Kediri.
Cipto menuturkan, atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.