Anggaran Pendidikan Naik, Komisi E DPRD Jatim Soroti Gaji Guru hingga Beasiswa Siswa
- VIVA Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim – Komisi E DPRD Jawa Timur menyetujui penambahan anggaran untuk Dinas Pendidikan dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025 sebesar Rp568,8 miliar.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa 9 September 2025.
Juru Bicara Komisi E, Cahyo Harjo Prakoso menjelaskan, kebutuhan anggaran sektor pendidikan masih memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya terkait gaji dan tunjangan guru serta tenaga kependidikan.
Ia menyebut masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp15,5 miliar yang seharusnya sudah masuk dalam APBD murni 2025. Karena itu, Komisi E meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menutup kekurangan tersebut dalam P-APBD 2025.
"Selain itu, untuk meningkatkan mutu SDM pendidikan dan layanan penyelenggaraan pendidikan, maka Komisi E merekomendasikan kepada TAPD untuk memberikan tambahan anggaran kepada Dinas Pendidikan sebesar Rp1.180.000.000 untuk program pendidikan Profesi Guru bagi 1.475 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) serta tambahan alokasi anggaran sebesar Rp27 miliar untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, bidang PPSMA, bidang PPSMK, bidang PKPLK, bidang GTK, serta pada UPT PPTK dan 24 Cabang Dinas Pendidikan," ujarnya.
Cahyo menambahkan, salah satu perhatian Komisi E dalam setiap pembahasan anggaran adalah alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Namun keterbatasan fiskal membuat alokasi BPOPP tidak pernah bisa mencapai 12 bulan. Pada 2024, dana BPOPP hanya mencakup 9 bulan, sementara dalam P-APBD 2025 turun menjadi 8 bulan.
"Dalam P-APBD 2025, BPOPP dianggarkan turun menjadi 8 bulan, baik untuk SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta dengan tambahan anggaran yang sudah dialokasikan dalam Perubahan KUA-PPAS 2025 sebesar Rp198.625.420.000," ujarnya.
Oleh karena APBD Provinsi Jawa Timur memiliki keterbatasan fiskal untuk memenuhi anggaran BPOPP 12 bulan, maka Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyelsaikan rancangan Peraturan Gubernur tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendataan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur.
Ia menekankan pentingnya regulasi tersebut agar partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas serta tetap diawasi oleh Dinas Pendidikan, sehingga tidak menyalahi aturan.