9 Orang Pembakar Gedung Grahadi Jadi Tersangka, 8 Kategori Anak di Bawah Umur
- Humas Polda Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam peristiwa penjarahan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Jumat-Minggu, 29-31 Agustus 2025. Satu orang kategori dèwasa sementara 8 orang lainnya anak di bawah umur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan, satu tersangka dèwasa berinisial AEP (20 tahun), warga Maluku yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo. Karena 8 pelaku kategori anak di bawah umur, maka disebut anak berhadapan hukum (ABH).
Jules menerangkan, AEP berperan sebagai pembuat lima molotov yang dibuat dari botol bir. Ia meracik molotov bersama 4 ABH. AEP pula yang kemudian beraksi melemparkan molotov tersebut ke Gedung Grahadi hingga terbakar di sisi barat.
Sementara para ABH lainnya perannya macam-macam. Ada yang mengajak berbuat anarkis melalui grup WhatsApp, menyiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga melakukan perusakan.
Selain sembilan tersangka pembakar Grahadi, Jules menerangkan bahwa penyidik juga menetapkan tersangka penjarahan di Gedung Grahadi, yakni MRM (19) dan NR (17). Keduanya ditangkap anggota bersama warga di kawasan Wonokromo.
Selain itu, polisi juga menetapkan MT (19), warga Sampang, Madura, sebagai tersangka penjarahan di Markas Polsek Tegalsari, bangunan yang juga dibakar massa tak dikenal setelah aksi pembakaran Gedung Grahadi.
"Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi," kata Jules saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 5 September 2025.
Seperti diketahui, kerusuhan terjadi di Kota Surabaya pada Jumat-Minggu, 29-31 Agustus 2025, setelah aksi damai digelar oleh massa penyampai aspirasi. Massa tak dikenal memanfaatkan demonstrasi itu dan membuat kerusuhan.
"Penanganan yang saat ini kami sampaikan adalah terkait dengan massa perusuh," ujar Jules.