Polrestabes Tetapkan 33 Orang sebagai Tersangka Kerusuhan Surabaya

Gedung Negara Grahadi Surabaya dibakar massa.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Selain Polda Jatim, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya juga menyidik kasus kerusuhan Kota Surabaya yang terjadi pada Jumat hingga Minggu, 29-31 Agustus 2025. Total 33 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

img_title Polda Jatim Bangun Mako Kompi di Pasuruan, Jadi Basis Baru Personel Brimob

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, total 315 orang diamankan Polrestabes Surabaya dalam kasus tersebut. Rinciannya, 187 dewasa dan 128 anak di bawah umur.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 33 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 27 tersangka kategori dewasa dan ditahan.

img_title Kemarau Panjang, Polda Jatim Salurkan 37 Ribu Liter Air Bersih ke Warga

Sementara 6 orang lainnya kategori anak di bawah umur, disebut anak berhadapan hukum (ABH). Mereka dipulangkan dengan pengawasan Bapas.

Jules membeberkan, peran para tersangka dan ABH di kerusuhan Kota Surabaya bermacam-macam. Ada yang memprovokasi massa, membawa bom molotov, senjata tajam, menyerang aparat, hingga merusak 29 pos lantas di Surabaya.

img_title Sidak Pasar Pucang Surabaya, Satgas Pangan Jatim Temukan Beras Premium di Atas HET

Menurutnya, tindakan para tersangka adalah pidana murni. "Mereka bukan bagian dari massa aksi damai, melainkan perusuh yang melakukan vandalisme dengan dalih unjuk rasa,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim juga sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam peristiwa penjarahan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Jumat-Minggu, 29-31 Agustus 2025. Satu orang kategori dèwasa sementara 8 orang lainnya anak di bawah umur.

Satu tersangka dewasa ialah AEP (20 tahun), warga Maluku Tengah yang tinggal di Sidoarjo. AEP berperan sebagai pembuat lima molotov yang dibuat dari botol bir. Ia meracik molotov bersama 4 ABH. AEP pula yang kemudian beraksi melemparkan molotov tersebut ke Gedung Grahadi hingga terbakar di sisi barat.

Sementara para ABH lainnya perannya macam-macam. Ada yang mengajak berbuat anarkis melalui grup WhatsApp, menyiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga melakukan perusakan.

Selain sembilan tersangka pembakar Grahadi, Jules menerangkan bahwa penyidik juga menetapkan tersangka penjarahan di Gedung Grahadi, yakni MRM (19) dan NR (17). Keduanya ditangkap anggota bersama warga di kawasan Wonokromo.

Polisi juga menetapkan MT (19), warga Sampang, Madura, sebagai tersangka penjarahan di Markas Polsek Tegalsari, bangunan yang juga dibakar massa tak dikenal setelah aksi pembakaran Gedung Grahadi.

Halaman Selanjutnya
img_title