Ada 42 Tersangka Kerusuhan Surabaya, Polda Jatim: Mereka Bukan Demonstran

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sumber :
  • Humas Polda Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menegaskan bahwa puluhan orang yang ditetapkan tersangka dalam peristiwa kerusuhan Surabaya bukan bagian dari peserta unjuk rasa atau demonstran.

img_title Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan 2 Pemuda Saat Konvoi Pesilat di Kendangsari Surabaya

Mereka menyusup dan memanfaatkan demonstrasi untuk berbuat anarkis. "Kenapa ini perlu saya tekankan terlebih dahulu, bahwa penanganan yang saat ini kami sampaikan adalah terkait dengan massa perusuh," kata Kombes Jules saat merilis kasus itu di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 5 September 2025.

"Ada unjuk rasa yang dilakukan secara damai, namun ada juga massa perusuh yang sengaja hadir untuk menimbulkan kekacauan dan mengganggu situasi, khususnya di Kota Surabaya,” imbuhnya.

img_title Coba-coba Jadi Pengedar Ekstasi, Pria Tenggumung Wetan Surabaya Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil penyidikan di Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, penyidik menemukan fakta bahwa massa pelaku kerusuhan menggunakan grup WhatsApp sebagai sarana koordinasi dan pengumpulan massa.

Saat demonstrasi di Surabaya terjadi, mereka berkumpul di sebuah warung kopi dengan jumlah sekitar 70 orang. Mereka ada yang berasal dari Kota Surabaya dan ada warga luar Kota Pahlawan.

img_title Bom Udara Aktif Ukuran 1,5 Meter Ditemukan di Sungai Jalan Manggar Blitar

"Massa ini bukan demonstran, tetapi perusuh yang berniat menimbulkan kekacauan. Bahkan ada yang membawa molotov, sajam, hingga melakukan penyerangan ke objek vital,” ujar Jules.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan 9 orang sebagai tersangka pembakar Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Sabtu, 30 Agustus 2025, malam. 8 orang di antaranya kategori anak di bawah umur karena itu disebut anak berhadapan hukum atau ABH.

Sementara satu tersangka dewasa berinisial AEP (20 tahun), warga Maluku Tengah yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo. AEP berperan sebagai pembuat bom molotov dari botol bir, sekaligus pelempar molotov tersebut sehingga mengakibatkan sisi barat Gedung Grahadi terbakar.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya menetapkan total 33 tersangka dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi di Kota Surabaya selama tiga hari. Jika digabung dengan penyidikan di Polda Jatim, total 42 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan Surabaya.