Hari Ini Tak Kembalikan Barang Jarahan Pemkab Kediri, Mas Dhito: Diproses Hukum
- Prokopim Pemkab Kediri
Kediri, VIVA Jatim – Hari ini, Sabtu, 6 September 2025, adalah hari terakhir pengembalian barang atau aset Pemkab Kediri yang dijarah oleh massa saat kerusuhan terjadi pada pekan lalu. Jika tak jua dikembalikan, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito bersiap untuk memperkarakan itu secara hukum.
Mas Dhito mengatakan, sejatinya Pemkab Kediri memberikan keringanan dan pengampunan kepada siapa pun pelaku penjarahan yang dengan sadar diri dan sukarela mengembalikan aset pemkab yang dijarah saat kerusuhan terjadi.
Namun, keringanan itu ada waktunya. "Bila tidak dikembalikan, siapa pun yang terlibat, apa pun perannya, baik provokator, melempar molotov, menjarah dan seterusnya, kita sudah berkoordinasi dengan Polres Pare akan diproses hukum," kata Mas Dhito.
Sebagian aset Pemkab Kediri yang dijarah sudah dikembalikan, baik oleh pelaku, keluarga pelaku, maupun orang yang kebetulan menemukan. Pemkab saat ini masih melakukan pendataan barang apa saja yang sudah kembali dan yang masih hilang dijarah.
Mas Dhito mengapresiasi kepada mereka yang mengembalikan barang hasil jarahan tersebut. "Sementara ini masih terus berjalan, banyak yang telah mengembalikan. Batas terakhir Sabtu [6 September 2025] untuk pengembalian," tandasnya.
Barang-barang yang sudah dikembalikan di antaranya benda bersejarah koleksi Museum Bagawanta Bhari yang satu kompleks dengan kantor Pemkab Kediri, yakni fragmen kepala Ganesha. Arca tersebut ditemukan oleh dua pelajar SMKN 1 Ngasem.
Mas Dhito mengimbau kepada pelaku agar memanfaatkan waktu tersisa dan mengembalikan barang jarahannya. Masyarakat yang menemukan juga bisa membantu mengembalikan. Bisa langsung ke Pemkab Kediri, Satpol PP setempat, atau balai desa terdekat.