Polisi Tangkap Waria di Mojokerto Gegara Produksi dan Jual Konten Porno Gay

Penangkapan seorang waria di Mojokerto yang memproduksi konten pornografi
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Mojokerto menangkap seorang waria di Mojokerto, Mohammad Fatoni Aris Cahyono (29) alias Fathin Oktavia. Dia ditangkap gara-gara memproduksi dan menjual konten pornografi gay. 

img_title Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Badut Mojokerto Bunuh Mertua dan Aniaya Istri Segera Disidang

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari petugas melalukan patroli siber. Dari patroli tersebut mendapati konten aktvitas seks menyimpang sesama jenis yang diperjualbelikan oleh akun Fathin Oktavia melalui media sosial (medsos). 

“Kami menemukan akun medsos Fathin Oktavia menawarkan konten hubungan yang menyimpang sesama jenis,” katanya, Sabtu, 6 September 2025. 

img_title Polres Mojokerto Kota Ungkap 12 Kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Unit Resmob Polres Mojokerto dipimpin Ipda Sukron Makmun menangkap Fathin di sebuah kos Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Mojosari, Mojokert pada 2 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel, ATM, 1 kondom, 2 botol pelumas, 1 botol lotion, topeng penutup mata dan 1 tripod. 

img_title Pekerja Proyek di Mojokerto Tewas Usai Mesin Conveyor Anjlok

Kepada polisi, Fathin mengaku menjual konten-konten asusila dengan sistem membership. Tersangka membuat sebuah grup medsos tertutup. Di grup inilah ia mengunggah video porno buatannya.

Untuk masuk ke grup ini, setiap orang harus membayar Rp 150.000. Pembayaran ditransfer ke rekening bank atas nama M Fatoni Aris Cahyono.

"Setelah membayar, selanjutnya pelaku mengirim tautan atau link kepada calon member agar bisa masuk grup," ungkap Fauzy.

Akibat perbuatannya, Fathin harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).