Punya Ratusan Member, Waria di Mojokerto Produksi Lebih dari 150 Konten Porno
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Mohammad Fatoni Aris Cahyono (29) alias Fathin Oktavia, waria di Mojokerto ditangkap polisi karena memproduski sekaligus menjual konten porno.
Polisi menyebut, Fathin telah memproduksi lebih dari 150 konten asusila yang sebagian besar aktivitas hubungan seks gay. Aktornya tersangka sendiri.
“Pelaku telah memproduksi lebih dari 150 video. Sebagian besar dengan konten hubungan badan sesama jenis alias gay. Di mana pelaku adalah aktornya sendiri,” kata Kasat Reskirm Polres Mojokerto AKP Fuazy Pratama, Sabtu, 6 September 2025.
Menurut Fauzy, konten porno gay yang diproduksi Fathin ini melibat lebih dari 20 orang sesama jenis. Fathin merekrut pasangan lawan jenis dari jejaring media sosial.
“Pelaku memanfaatkan jejaring grup medsos dalam merekrut pasangannya. Pasangan sudah diajak berhubungan badan dan memproduksi video porno jumlahnya lebih dari 20 orang,” ungkapnya.
Kemudian, Fathin menjual konten asusila dengan sistem membership. Tersangka membuat grup medsos tertutup, tempat ia mengunggah video porno buatannya. Orang yang ingin masuk ke grup tersebut harus membayar Rp 150 ribu, yang ditransfer ke rekening bank atas nama M Fatoni Aris Cahyono.
“Member daripada grup yang dimiliki pelaku sejumlah 250 member. Setelah (member) membayar, selanjutnya pelaku mengirim tautan atau link kepada calon member agar bisa masuk grup," jelas Fauzy.
Selain itu, Fathin juga menyediakan jasa layanan hubungan seks baik langsung maupun virtual dengan tarif Rp 100-350 ribu.
“Pelaku menyediakan jasa pornografi secara langsung dan virtual (live) dengan tarif mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 350 ribu,” tutup Fauzy.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Mojokerto melalukan patroli siber. Polisi kemudian menangkap Fathin di kosnya di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Fathin kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).