Pengakuan Alvi Tega Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Potong: Saya 'Ngeblank'
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Alvi Maulana (24 tahun) mengaku tega membunuh lalu memutilasi jasad pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (TAS), hingga jadi ratusan potong karena kesal tak terbendung.
Korban disebut Alvi sering marah hingga membuatnya emosi tak terkendali. Kesal terpendam itu memuncak pada Minggu, 31 Agustus 2025, dini hari. Saat itu, Alvi yang sudah lima bulan terakhir tinggal bersama TAS di kamar kos di Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, karena tidak dibukakan pintu.
Alvi lama di luar kamar karena korban mengunci pintu dari dalam. Dari masalah itu kemudian berujung pembunuhan dan mutilasi. "Ada banyak masalah lain. Puncaknya karena dikunci dari dalam,” kata Alvi saat konferensi pers, Senin, 8 September 2025.
Alvi menyebut, pacarnya memiliki sifat pemarah. Pemicunya kadang urusan sepele. “Banyak maslah, kemudian anaknya (korban) sering tempramen [karena] permasalahan kecil,” ungkapnya.
Alvi mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. "Kepada pihak keluarga, saya mohon maaf. Saya naik darah, saya emosi kemudian ngeblank. Saya sangat menyesal,” katanya.
Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto membeberkan, motif Alvi melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap jasad pacarnya karena akumulasi kekesalan. Alvi kesal kepada korban karena sering marah dan menuntut masalah ekonomi.
“Motifnya diawali menjalin kehidupan bersama tanpa ikatan pernikahan. Pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi dari korban, yang meminta gaya hidup dan rasa kekesalan berlebih," ungkapnya.
Irham mengatakan, sejoli ini hidup layaknya suami istri meski belum menikah siri maupun resmi. Mereka tinggal satu kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Puncaknya, Alvi emosi lalu menusuk leher korban hingga tak bernyawa di kamar kosnya di Lidah Wetan, Lakarsantri, Kota Surabaya, pada Minggu, 31 Agustus 2025, dini hari.
Alvi lalu memutilasi tubuh korban hingga menjadi ratusan potong. Puluhan potong di antaranya dibuang di kawasan jurang Pacet, Mojokerto.
Alvi kini ditahan di Markas Polres Mojokerto. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 380 dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.