Polrestabes Surabaya Bongkar 2 Kasus Besar, Sita 85 Kg Sabu-40 Ribu Ekstasi
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Polrestabes Surabaya membongkar dua kasus besar penyalahgunaan narkoba. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 84,7 kilogram sabu atau hampir 85 kilogram dan 40.328 butir ekstasi. Nilainya mencapai Rp127,1 Miliar.
“Dua kasus besar yang berhasil diungkap ini total barang bukti sabu sebanyak 84.758,02 gram dan ekstasi sebanyak 40.328 butir,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan, Selasa, 9 September 2025.
Ia merinci, kasus pertama diungkap pada 13 Agustus 2025 setelah polisi membuntuti jaringan narkoba lintas kota. Pembuntutan berlangsung hingga empat bulan, dari Surabaya, Bandung, Semarang, hingga Pontianak.
Pada saat penangkapan, polisi menemukan mobil Daihatsu Rocky yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan narkoba. Dari mobil tersebut, diamankan 44 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 43,8 kilogram dan 40 ribu butir ekstasi. Dua kurir berinisial AR (33) dan HD (26) ditangkap dalam operasi tersebut.
“Keduanya berperan sebagai kurir. Hasil tes urin negatif. Saat ini masih kami kembangkan ke jaringan di atasnya,” lanjutnya.
Kemudian kasus kedua diungkap pada 17 Agustus 2025. Modusnya hampir sama. Jaringan ini juga bergerak dari Surabaya ke Semarang hingga Pontianak.
Kali ini polisi menyita 41 kantong sabu dengan berat 40,8 kilogram dari sebuah mobil Toyota Calya. Para pelaku juga menyiapkan panel boks untuk mengelabui petugas.
Dua tersangka lain, yakni SH (32) dan DS, ditangkap di lokasi. Sama seperti sebelumnya, hasil tes urin mereka negatif.
“Mereka merupakan jaringan Jawa-Kalimantan. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya,” ujar Luthfie.
Jika dikalkulasi, barang bukti yang disita diperkirakan bisa menyelamatkan 881 ribu jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp127,1 miliar. Seluruh barang bukti kini diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.
“Barang-barang yang ada di depan kita ini nanti secara yuridis akan kita musnahkan, diawali dengan pengujian sampel kandungan narkotika,” pungkasnya.