Suasana Rumah TAS Korban Mutilasi Jelang Jenazah Tiba di Lamongan
- Imron Saputra/Viva Jatim
Lamongan, VIVA Jatim – Rumah korban mutilasi, Tiara Angelina Saraswati atau TAS (25) yang berada di Desa Made, Kabupaten Lamongan sudah mulai didatangi oleh para pelayat. Mereka hendak menyambut jenazah TAS yang dikabarkan tiba di rumah duka pada Selasa, 9 September 2025.
Mereka yang datang adalah para kerabat, tetangga, rekan, dan para pelayat lainnya. Pihak kepolisian setempat juga datang. Kepala Desa Made Eko Widiyanto menyatakan, pihak keluarga sudah berada di RS Bhayangkara Porong menjemput jenazah TAS.
Sebelumnya dia mengungkapkan, TAS adalah anak pertama dari dua bersaudara Orang tua korban diketahui bekerja sebagai seorang pedagang makanan ringan. Ia mengaku tahu TAS jadi korban mutilasi setelah diberi informasi oleh Bhabinkamtibmas setempat.
TAS adalah korban mutilasi yang dilakukan oleh kekasihnya, Alvi Maulana atau AM (24), warga Sumatera Utara. Menurut keterangan Kepolisian Resor Mojokerto, keduanya sudah berpacaran sejak sama-sama kuliah di Universitas Trunojoyo Madura.
Setelah lulus, AM dan TAS tinggal bersama di sebuah rumah kos di Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Nah, pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, AM gelap mata dipenuhi amarah setelah bertengkar dengan TAS.
Puncaknya, AM membunuh TAS di kamar. Setelah tak bernyawa, AM lalu memutilasi kekasihnya di kamar mandi. Paginya, puluhan potongan tubuh korban kemudian dibuang AM di jurang Pacet Kabupaten Mojokerto.
Potongan tubuh korban baru ditemukan warga beberapa hari kemudian, Sabtu, 6 September 2025. Saat itu, warga yang menemukan, Suliswanto, tengah mencari rumput. Betapa kagetnya dia setelah menemukan potongan kaki dan ceceran daging manusia.
Setelah polisi turun tangan, total 65 potongan tubuh korban ditemukan di lokasi. Sedangkan ratusan potong tulang korban ditemukan polisi di kamar kos tersangka. Semuanya dibawa ke RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo.
Tersangka AM kini ditahan di Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati. "Saya menyesal," kata AM di Polres Mojokerto.