Wali Kota Eri Ancam Pecat Pegawai Pemkot Surabaya Bila Pungli
- Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim-Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan seluruh kepala dinas, camat hingga lurah menandatangani surat pernyataan tidak melakukan pungutan liar (pungli). Jika melanggar mereka akan dicopot dari jabatannya.
Kebijakan ini diambil setelah Eri menemukan kasus pungli di Kecamatan Kebraon. Seorang pegawai non-ASN diketahui menarik biaya dari warga yang sedang mengurus Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
“Saya mengumpulkan semua lurah, camat, kepala dinas, kepala bagian. Ternyata ada pungli yang memang harus kita selesaikan,” tegas Eri, Selasa, 9 September 2025.
Eri meminta seluruh OPD segera mensosialisasikan larangan pungli kepada masyarakat. Jika ada staf yang kedapatan melanggar, dan terbukti menarik pungutan, maka akan langsung dipecat.
“Setelah ada bukti yang disampaikan, seperti kemarin di Kebraon, maka langsung saya pecat. Baik ASN maupun non-ASN,” ujarnya.
Menurut Eri, tanggung jawab pencegahan pungli tidak hanya di staf, tetapi juga pimpinan. Jika kepala OPD atau lurah tidak pernah melakukan sosialisasi dan pembinaan, maka mereka juga akan dicopot.
Ancaman ini diberlakukan, untuk menciptakan lingkungan Pemkot Surabaya yang bersih dan tidak menyusahkan masyarakat.
“Kalau kepala OPD tidak pernah melakukan sosialisasi, tidak pernah pertemuan, dan ternyata ada anak buahnya melakukan pungli, maka kepala OPD-nya saya copot,” tutupnya.