Korupsi di Dinas Pendidikan Jatim, SR Eks Kadis Jadi Tersangka Lagi
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka korupsi belanja hibah di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2017. Tersangka baru itu ialah eks Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman (SR).
"Kami tetapkan tersangka SR setelah adanya barang bukti yang mengarah kepada tersangka baru dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untul SMK di Dinas Pendidikan Jatim Tahun 2017," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Jumat, 12 September 2025.
Ini adalah kedua kalinya SR ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Dispendik Jatim. Sebelumnya, dia juga dijerat Kejati Jatim dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Kasus yang pertama sudah berproses di pengadilan. SR juga sudah diputus bersalah dan kini menjalani hukuman di dalam penjara. Karena itu, untuk kasus yang kedua, penyidik tidak menahan SR. "Tersangka masih menjalani proses hukuman," ujar Windhu.
Di kasus yang kedua, SR terjerat lagi kala dirinya masih menjabat Kepala Dispendik Jatim. Saat itu, Dispendik mengalokasikan pos anggaran untuk berbagai kegiatan, yakni belanja pegawai, hibah, dan pengadaan untuk SMK negeri dan swasta. Nilai total anggarannya Rp186 miliar.
Tahu ada anggaran sebesar itu, SR selaku kepala dinas lalu mempertemukan Kepala Bidang SMK yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, tersangka Hudiono (H), dengan pihak ketiga yakni tersangka JT.
Kepada H, SR menyampaikan bahwa JT yang akan melaksanakan program tersebut. H dan JT lalu bertemu lagi, menindaklanjuti arahan SR.
Di pertemuan itu, JT merekayasa proyek pengadaan dengan menyiapkan harga barang sebagai dasar penyusunan harga perkiraan sendiri. Adapun spesifikasi barangnya tidak didasarkan pada analisis kebutuhan sekolah, tapi sesuai stok barang milik JT.
Singkat cerita, proyek pengadaan itu dilaksanakan perusahaan yang dikendalikan JT dengan mekanisme lelang yang sudah dikondisikan. "Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” tandas Windhu.