Motor Digadaikan dan Buat Laporan Begal Palsu, Perempuan di Tuban Diamankan Polisi

Polisi Menunjukkan Barang Bukti.
Sumber :
  • Imron Saputra

Tuban, VIVA Jatim-Seorang perempuan berinisial SU (32), warga Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Tuban diamankan polisi setelah membuat laporan begal palsu.

img_title Heboh Petani ke Sawah Naik Drone di Tuban, Ini Faktanya

SU mengaku motornya Honda Vario nopol S 2190 EAG dibegal di belakang RSUD Koesma, Kelurahan Sidorejo, Tuban pada 1 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kanit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudi mengatakan, kasus laporan begal palsu itu bermula saat SU mendatangi Polres Tuban untuk membuat laporan jika motor miliknya dibegal oleh orang tak dikenal.

img_title Trafo Listrik PT Semen Indonesia Meledak, Satu Pekerja Terbakar

Pelaku juga mengaku sempat mendapatkan tindakan penganiayaan dengan senjata tajam. Namun setelah dilakukan penyelidikan selama 13 hari ternyata perempuan tersebut hanya merancang sebuah skenario seolah-olah kena begal.

Pelaku juga sengaja melukai tubuhnya dengan menggunakan silet tajam seolah-olah ia mendapatkan penganiayaan senjata tajam.

img_title Kejari Tuban Akui Dua Pejabat Melanggar, Kajari dan Kasi Pidum Dicopot

"SU ternyata tidak pernah dibegal, melainkan mengadaikan motornya di tempat gadai di Mondokan senilai Rp 7 juta. Setelah itu ia membuat laporan palsu ke polisi," kata Rudi, Minggu 14 September 2025.

Sementara alasan dirinya membuat laporan begal palsu tersebut demi untuk menghindari cicilan motor kepada pihak leasing. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.