Perempuan dan Pasangan Lesbi di Sidoarjo Siksa dan Telantarkan Anak di Jakarta

Pasangan lesbi penelantar anak ditangkap polisi di Surabaya.
Sumber :
  • Dokumen Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya, VIVA Jatim – Kasus penyiksaan dan penelantaran anak berusia tujuh tahun berinisial AMK di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terungkap. Polisi menangkap dua perempuan yang merupakan pasangan sesama jenis alias lebian.

img_title Diserahkan ke Lanudal Juanda, Taman Pintar Juanda JAPFA Diharapkan Jadi Ruang Edukasi

Kedua tersangka adalah EF (40), yang selama ini mengaku sebagai laki-laki bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna. Satu pelaku lainnua ialah SNK (42), ibu kandung korban. Mereka tinggal bersama di sebuah kos di Desa Parengan Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M Prasetyo menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban mengaku berangkat bersama EF dari Surabaya menuju Jakarta pada 10 Juni 2025 lalu. Hasil penelusuran bersama PT KAI menyebut jika korban saat itu naik kereta api dari Stasiun Surabaya ke Jakarta.

img_title Polda Jatim Turun Tangan Kejar Pembunuh Sekretaris DPRKP Bangkalan

Setiba di Jakarta, EF justru menelantarkan korban.  EF meninggalkan korban di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sehari kemudian, 11 Juni 2025, warga dan petugas pasar menemukan korban dalam kondisi mengenaskan. Bocah itu langsung dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis.

Setelah pulih, korban mengaku pernah sekolah di TK Masyitoh Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Dari keterangan itulah polisi mulai melakukan penelusuran. Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian menggali data dari TK tersebut.

img_title Baru Dua Pekan Jadi Kurir, Pria Asal Kenjeran Ditangkap Polisi

Informasi lalu mengarahkan penyelidikan ke Kabupaten Sidoarjo, tepatnya ke Desa Parengan, Kecamatan Krian. Setelah rangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku. Pada 7 September 2025, petugas menggerebek sebuah rumah kos di Desa Parengan Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Di lokasi itu, polisi mengamankan pasangan lesbi itu tanpa perlawanan. “Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo. Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri,” kata Prasetyo, Senin, 15 September 2025.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Selama tinggal bersama, kedua pelaku kerap melakukan penyiksaan sadis terhadap AMK. Korban dipukul, ditendang, dibanting, bahkan disiram bensin dan dibakar wajahnya di kebun tebu.

Selain itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, dibacok dengan golok dan disiram air panas. “Korban juga kerap dipaksa makan makanan basi serta minum air keran. AF yang berperan sebagai ayah juga melakukan sebagian besar kekerasan, sementara SNK ikut menyiksa dengan cara menyiram air panas,” ungkap Prasetyo.

Halaman Selanjutnya
img_title