Sampaikan Pledoi, Ernawati Terdakwa Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Minta Bebas

Terdakwah Penipuan Lelang Arisan Ernawati (Putih).
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Ernawati (30), terdakwa kasus penipuan lelang arisan di Mojokerto menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

img_title Saksi Kasus Penggelapan Uang Homestay di Mojokerto Dua Kali Mangkir, Korban Kecewa

Pledoi itu disampaikan penasihat hukum Ernawati, Bambang Sujatmiko dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 15 September 2025. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo.

Dalam kesempatan ini, Bambang Sujatmiko berharap kliennya dibebaskan. Sebab, ia menilai pasal yang diterapkan JPU, yaitu Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP tidak terpenuhi unsur-unsurnya.

img_title Pria Mojokerto Perekam Wanita di Toilet Masjid Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Sebagaimana keterangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Sajiono yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi.

“Pendapat ahli pidana yang kami hadirkan mengatakan bahwa ini merupakan peristiwa hukum keperdataan. Sehingga dalam pledoi, kami menyampaikan unsur-unsur yang didakwakan tidak terpenuhi dalam pasal 378 dan 372 juncto 65 KUHP,” ungkapnya kepada wartawan, Senin, 15 September 2025.

img_title Pria Mojokerto Ini Diadili gegara Rekam Wanita Mandi di Masjid

Bambang melampirkan delapan dokumen dalam surat pledoi. Salah satunya bukti berupa surat pernyataan damai antara Ernawati dan dua korban setelah perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto. Yaitu Tri Tyas Listyaningrum (34), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto dan Ika Candra Febrianti (33), warga Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto.

Keduanya bersedia berdamai dengan terdakwa karena kerugian mereka sudah dibayar. Tri sebelumnya mengalami kerugian Rp27,9 juta, sedangkan Ika Rp41 juta. Mereka juga tak lagi mempermasalahkan keuntungan yang dijanjikan Ernawati.

Bambang juga menyoroti terkait nilai kerugian saksi pelapor yang disebutkan Rp31,8 juta. Menurutnya, Ernawati justru kelebihan bayar Rp62,5 juta saat mengembalikan dana saksi pelapor untuk membeli arisan online dari terdakwa.

Saksi pelapor dalam perkara ini yaitu Ninin Ernia Winingsih (33), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto. Berdasarkan materi dakwaan, Ninin tercatat mengalami kerugian Rp31,8 juta.

Namun, Ninin dengan tegas membantahnya. Sebab kerugian yang ia tanggung mencapai Rp319,4 juta selama mengikuti lelang arisan di Ernawati pada Januari 2023 sampai Januari 2024.

“Ada saksi a de charge (meringkan) yang menjadi member, yang menyatakan terdakwa punya uang berlebih ke Ninin, sudah kami lampirin bukti khusus di surat pledoi,” terang Bambang.

Halaman Selanjutnya
img_title